Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Mulai Agustus 2025, Simak Perubahan Nominal dan Syaratnya

Wamanews.id, 5 Agustus 2025 – Kabar gembira datang bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025. Proses pencairan bantuan ini dijadwalkan akan dimulai sekitar Agustus hingga September mendatang.

Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa skema pencairan tahun 2025 ini memiliki sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup nominal bantuan, persyaratan, hingga mekanisme pengusulan yang kini menjadi lebih efisien.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen (Direktorat Jenderal) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” kata Sri dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 23 Juli 2025.

Pada tahun 2025, besaran bantuan insentif bagi guru formal non-ASN ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus. Jumlah ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana total bantuan per tahun mencapai Rp3,6 juta dan diberikan per semester. Sementara itu, untuk guru PAUD non-formal, besaran insentif mencapai Rp2,4 juta per tahun.

Meski nominal per tahun mengalami penyesuaian, cakupan penerima bantuan tahun ini justru diperluas. Bantuan insentif 2025 ditargetkan tersalur kepada 341.248 guru di semua jenjang, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya menyasar 67.000 guru formal.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru non-ASN agar bisa menjadi penerima bantuan. Berikut rinciannya:

1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1).
  • Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan dan terdata di Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN (PNS maupun PPPK).
  • Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

2. Guru PAUD Non-Formal

  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus hingga Januari 2025, dibuktikan dengan SK pengangkatan.
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
  • Terdata dalam Dapodik dan tidak berstatus sebagai ASN.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah mekanisme pengusulan. Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan guru formal non-ASN melalui aplikasi SIM-Antun. Puslapdik akan langsung menetapkan calon penerima berdasarkan sinkronisasi dan verifikasi data yang ada di Dapodik.

Puslapdik juga akan membuka rekening bagi para penerima bantuan insentif. Guru yang namanya tercantum diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Mekanisme ini, sayangnya, belum berlaku bagi guru PAUD non-formal. Dinas Pendidikan tetap harus mengusulkan mereka melalui aplikasi SIM-Antun, dengan batas akhir pengusulan untuk semester I 2025 adalah 31 Juli 2025.

Dengan adanya skema baru ini, pemerintah berharap bantuan insentif dapat disalurkan secara lebih cepat dan tepat sasaran, memberikan apresiasi yang layak bagi para guru non-ASN yang telah berdedikasi tinggi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Penulis

Related Articles

Back to top button