‘Sister Hong’ Ditangkap di China, Diduga Tularkan HIV ke Ribuan Pria Lewat Konten Seksual Ilegal

Wamanews.id, 24 Juli 2025 – Sebuah kasus yang menggemparkan jagat maya dan publik di China tengah menjadi sorotan tajam. Seorang pria berusia 38 tahun berinisial Jiao, yang dikenal luas dengan julukan ‘Sister Hong’ atau ‘Sister Red’, telah ditangkap pihak kepolisian di Nanjing, Provinsi Jiangsu, pada 5 Juli 2025. Penangkapan ini terkait dugaan penjualan konten seksual ilegal yang melibatkan ribuan pria.
Mengutip laporan dari South China Morning Post, Jiao mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan lebih dari 1.000 pria. Lebih mengejutkan lagi, ia merekam aktivitas tersebut secara diam-diam dan kemudian menyebarkannya sebagai konten berbayar.
Modus operandi Jiao sangat licik: ia menyamarkan dirinya sebagai wanita dengan riasan tebal, wig panjang, rok, dan bahkan mengubah suaranya untuk menipu para korbannya.
Kepada aparat, Jiao secara spesifik mengakui telah berhubungan seks dengan 1.691 pria. Namun, kasus ini menjadi jauh lebih serius setelah laporan dari China Press menyebutkan bahwa sejumlah pria yang pernah berhubungan dengannya didiagnosis positif HIV. Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengungkap secara pasti jumlah korban yang terinfeksi HIV, menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi penyebaran virus dalam skala masif.
Otoritas lokal menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Tindakan sadar melakukan hubungan seksual tanpa pengaman, sementara mengetahui status positif HIV atau infeksi menular seksual (IMS) lainnya, dapat menimbulkan risiko penularan yang sangat luas dan membahayakan kesehatan publik. Kasus ‘Sister Hong’ ini memicu alarm merah bagi sistem kesehatan dan penegakan hukum di China.
Secara hukum, perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius di Tiongkok daratan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut, pelaku yang belum menimbulkan dampak fatal dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun.
Namun, jika perbuatannya terbukti menyebabkan luka berat, kematian, atau kerugian besar terhadap properti publik maupun pribadi, sanksinya dapat diperberat secara signifikan. Hukuman yang menanti bisa lebih dari 10 tahun penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan.
Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat, HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Target utamanya adalah sel CD4, yaitu jenis sel darah putih yang memegang peran krusial dalam melawan infeksi.
Jika tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu, infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), sebuah kondisi di mana sistem kekebalan tubuh menjadi sangat lemah sehingga tidak lagi mampu melawan berbagai penyakit dan infeksi oportunistik.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), HIV dapat menular melalui pertukaran cairan tubuh tertentu dari orang yang telah terinfeksi. Cairan tubuh yang dimaksud meliputi darah, air susu ibu (ASI), air mani, dan cairan vagina. Virus ini juga memiliki risiko penularan dari ibu ke bayi selama masa kehamilan dan melalui proses persalinan. Penting untuk diketahui bahwa HIV tidak menular melalui kontak biasa seperti sentuhan, berbagi makanan, atau berciuman.
Kasus ‘Sister Hong’ ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pendidikan seks yang aman, kesadaran akan status kesehatan diri, serta bahaya dari aktivitas seksual berisiko dan penyalahgunaan identitas di dunia maya.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan memberikan penanganan kepada seluruh korban yang terinfeksi, sekaligus melakukan upaya pencegahan penyebaran lebih lanjut.





