Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Kesehatan

21 Daftar Terbaru Penyakit yang Tak Tercover BPJS

Wamanews.id, 29 Desember 2024 – BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat bagi masyarakat Indonesia dengan menawarkan layanan kesehatan yang terjangkau. Sebagai bentuk jaminan kesehatan nasional, program ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan akses perawatan medis tanpa harus mengeluarkan biaya besar di muka. Namun, ada batasan penting yang perlu diketahui oleh para peserta.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung dalam program ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit atau layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman mengenai manfaat BPJS.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: Misalnya, penanganan wabah yang memerlukan intervensi besar-besaran oleh pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika: Termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.
  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel: Layanan ini dianggap tidak esensial untuk kesehatan.
  4. Penyakit akibat tindak pidana: Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dihindari: Misalnya, akibat tawuran atau perkelahian.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif: Berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi: Termasuk alat seperti pil KB atau kondom.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga: Misalnya, alat-alat kebersihan dan non-medis lainnya.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan: Misalnya, rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS: Kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja: Yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas: Hingga batas yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Bagi peserta, memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung ini sangat penting. Informasi ini membantu peserta agar tidak memiliki ekspektasi yang salah terhadap manfaat BPJS Kesehatan. Jika peserta membutuhkan layanan yang tidak ditanggung, mereka harus menyiapkan dana pribadi atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dipilih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam situasi darurat, layanan tetap dapat diberikan meskipun fasilitas tersebut tidak bermitra dengan BPJS.

Program BPJS Kesehatan telah membantu jutaan masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan medis yang layak. Namun, adanya pembatasan ini juga menunjukkan perlunya transparansi lebih lanjut dalam sosialisasi program. Peserta diharapkan selalu mengikuti perkembangan terbaru dan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan BPJS secara optimal.

Dengan mengetahui daftar ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan kebutuhan kesehatan mereka, baik melalui BPJS maupun alternatif lain yang tersedia.

Penulis

Related Articles

Back to top button