Setelah Rekening Nganggur, PPATK Kini Lirik Blokir E-Wallet Tak Aktif?

Wamanews.id, 6 Agustus 2025 – Setelah kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) menuai perhatian publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini membuka wacana baru yang tak kalah menarik: peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif. Langkah ini akan serupa dengan apa yang telah diterapkan pada rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa wacana pemblokiran e-wallet ini akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet.
Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang saat ditemui di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PPATK terus memantau perkembangan instrumen keuangan digital dan potensi penyalahgunaannya.
Namun, Danang belum bisa memastikan apakah langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya saat ini masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang sempat ramai dikritik masyarakat. “Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” tegasnya.
PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai penting untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dari berbagai kejahatan finansial.
Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, terungkap maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening-rekening ini sering digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant tersebut disebut diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya, seringkali karena pemilik rekening tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu, menunjukkan bahwa proses verifikasi dan reaktivasi terus berjalan.
Wacana pemblokiran e-wallet ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan digital yang semakin berkembang pesat. Namun, seperti halnya kebijakan rekening dormant, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan e-wallet sebagai alat transaksi utama.





