Kabar Baik Honorer: Waktu Pengisian DRH PPPK Diperpanjang, Syarat SKCK Lebih Gampang

Wamanews.id, 12 September 2025 – Keresahan para honorer yang menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya mendapat jawaban. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan dua kabar baik yang sangat membantu, yaitu perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Keputusan ini diambil setelah BKN menerima banyak laporan mengenai kesulitan yang dialami para calon PPPK dalam menyelesaikan administrasi tepat waktu. Batas akhir pengisian DRH yang semula ditetapkan pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Kelonggaran waktu ini memberikan ruang lebih bagi para honorer untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan tanpa terburu-buru.
Perpanjangan jadwal ini tertuang dalam Surat BKN Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa BKN melihat perlunya penyesuaian ini karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum berhasil menyelesaikan pengisian DRH. “Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.
Selain perpanjangan waktu, BKN juga memberikan solusi praktis untuk masalah pengurusan SKCK yang seringkali memakan waktu. Calon PPPK kini dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sebagai syarat awal.
Aris Windiyanto menegaskan, dokumen SKCK yang asli cukup dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu selesai. Ini adalah kebijakan yang sangat memudahkan para honorer, yang sebelumnya harus berpacu dengan waktu untuk mendapatkan SKCK yang valid.
Dengan adanya kelonggaran ini, jadwal penetapan PPPK Paruh Waktu mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang dari 15 September menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap di tanggal 30 September 2025.
Keputusan BKN ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar membuat kebijakan, tetapi juga mendengar dan merespons kesulitan di lapangan. Perpanjangan waktu dan kemudahan pengurusan SKCK adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa proses pengangkatan honorer berjalan dengan lancar, adil, dan tidak ada yang dirugikan karena masalah administrasi. Ini adalah kabar yang melegakan bagi ribuan honorer yang telah lama menanti status kepegawaian yang lebih baik.







