Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Hati-Hati! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Marak, Warga Bisa Kehilangan Data Pribadi

Wamanews.id, 5 Juni 2025 – Modus penipuan siber kembali marak di masyarakat, kali ini dengan berkedok tilang elektronik (ETLE) yang mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, resmi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi penegak hukum tersebut.

Penipuan ini dilakukan dengan cara menyebarkan pesan singkat, melalui SMS, aplikasi perpesanan instan, hingga link berbahaya, yang jika diklik bisa mencuri data pribadi, atau bahkan menyusupkan malware ke perangkat korban.

Salah satu contoh link penipuan yang tengah beredar luas adalah situs https://tilang-kejaksaanr.top. Harli menegaskan bahwa tautan tersebut adalah palsu dan tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI maupun sistem tilang elektronik ETLE. Para pelaku penipuan sengaja mendesain laman tersebut agar menyerupai tampilan resmi, dengan tujuan mengelabui masyarakat dan menjebak mereka agar memasukkan data sensitif.

“Kejaksaan Agung tidak pernah mengirimkan tautan terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi, baik via SMS maupun aplikasi chat. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan,” tegas Harli dalam pernyataannya, Rabu (4/6/2025).

Modus operandi dari penipuan ini cukup rapi. Pelaku mengirimkan pesan yang seolah-olah merupakan surat tilang resmi, lengkap dengan identitas kendaraan dan pelanggaran. Pesan itu dilengkapi tautan yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke situs tiruan. Begitu korban mengisi data pribadi seperti nama, nomor KTP, atau bahkan informasi rekening, data tersebut akan disedot oleh pelaku.

Lebih parah lagi, beberapa tautan diketahui menyisipkan perangkat lunak berbahaya (malware/phishing) yang bisa mencuri informasi dari perangkat secara diam-diam.

Kejaksaan menyarankan masyarakat untuk tidak membuka tautan mencurigakan, terutama yang mencatut nama instansi penegak hukum. Berikut langkah aman yang bisa diikuti:

  1. Jangan klik tautan yang mencurigakan, apalagi dari pengirim tak dikenal.
  2. Hapus pesan penipuan tersebut segera dari ponsel atau perangkat Anda.
  3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti.
  4. Verifikasi setiap informasi hukum hanya melalui situs resmi Kejaksaan atau laman resmi ETLE milik Korlantas Polri di https://etle-pmj.info/.

Modus penipuan yang mencatut nama lembaga penegak hukum bukan hal baru, namun kemasannya kini semakin canggih dan meyakinkan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan atau tautan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Selalu cermat sebelum mengambil tindakan,” tegas Harli.

Sebagai tambahan, informasi terkait Kejaksaan Agung hanya akan dipublikasikan melalui situs web www.kejaksaan.go.id dan media sosial resmi institusi. Sedangkan tilang elektronik (ETLE) dikelola sepenuhnya oleh Korlantas Polri, bukan Kejaksaan, dan dapat dicek melalui https://etle-pmj.info/.

Masyarakat diimbau agar lebih selektif dan tidak panik saat menerima pesan mengatasnamakan hukum atau tilang elektronik. Jangan sampai lengah dan akhirnya menjadi korban kejahatan digital yang merugikan secara data maupun finansial. Bijak bermedia digital adalah kunci melindungi diri dari ancaman siber.

Penulis

Related Articles

Back to top button