Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Gara-gara Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Menteri Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar 

Wamanews.id, 16 September 2025 – Sebuah kasus hukum yang menyoroti hubungan antara pejabat publik dan media kembali terjadi. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat media ternama, PT Tempo Inti Media, Tbk, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan yang dilayangkan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL ini menuntut ganti rugi fantastis sebesar lebih dari Rp200 miliar. Perkara ini bermula dari judul sebuah poster berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berbunyi “Poles-Poles Beras Busuk”. 

Menurut kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, judul tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya baik secara materil maupun immateril. Gugatan ini secara resmi memasuki sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025.

Chandra Muliawan merinci kerugian yang dimaksud. Untuk kerugian materil, ia menuntut ganti rugi senilai Rp19.173.000, yang dihitung sebagai biaya untuk mencari dan mengumpulkan data terkait pemberitaan media dan rapat-rapat terkait kasus ini. Sementara itu, kerugian immateril yang dituntut mencapai Rp200 miliar. Menurut Amran, perbuatan Tempo tersebut telah berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu program-program, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpinnya.

Pihak Tempo, melalui kuasa hukumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa sidang hari ini adalah kelanjutan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan. Mustafa Layong menjelaskan bahwa Amran Sulaiman sebelumnya sudah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers.

Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang berwenang, telah menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) terkait aduan tersebut. Tempo mengaku telah menerima PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasinya sehari kemudian. Rekomendasi itu mencakup penggantian judul di poster, permohonan maaf, dan moderasi konten. Mustafa menegaskan bahwa Tempo telah memenuhi rekomendasi dalam tenggat waktu yang diberikan.

Namun, Amran Sulaiman kembali mengajukan gugatan perdata karena menganggap Tempotidak memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan menuntut ganti rugi. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, membela bahwa kata “busuk” dalam judul poster tersebut, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti “rusak.” 

Judul itu dianggap mewakili isi artikel yang mengungkap kebijakan any quality oleh Bulog yang berujung pada penyerapan gabah rusak. Kerusakan ini bahkan diakui sendiri oleh Menteri Pertanian dalam artikel lain.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan media, serta menguji peran Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa.

Penulis

Related Articles

Back to top button