Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Ekonomi Membaik, Buruh Desak UMP Sulsel 2026 Naik 10% Jadi Rp4,02 Juta

Wamanews.id, 9 Oktober 2025 – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2026 telah dimulai, diwarnai dengan tuntutan tegas dari serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel secara resmi mendesak agar UMP 2026 dinaikkan sebesar 10%.

Kenaikan ini diusulkan dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.657.527, sehingga UMP Sulsel 2026 yang dituntut buruh mencapai Rp4.023.279.

“Iya, sekitar itu (Rp4.023.279). Kita sudah rapat koordinasi mengusulkan itu di angka minimal 10%. Pokoknya UMP tahun lalu ditambah 10%,” ujar Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, di Makassar, Kamis (9/10/2025).

Alasan utama buruh menuntut persentase yang signifikan ini adalah karena kondisi ekonomi Sulsel yang dinilai sudah mulai membaik pascapandemi COVID-19. Basri menilai ini adalah momentum yang tepat untuk mengembalikan daya beli buruh yang terpuruk selama tiga tahun terakhir.

“Alasan kita karena pertumbuhan ekonomi sudah bagus. Kemudian konsumsi buruh kemarin sudah bagaimana meningkatkan daya beli,” ucapnya.

Menurut Basri, kenaikan UMP sebesar 6,5% yang ditetapkan pada tahun 2025 belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan buruh. Kenaikan tersebut dianggap hanya “habis gaji bulanan habis juga,” tanpa menyisakan ruang untuk tabungan atau peningkatan kualitas hidup.

“Kita berharap inilah saatnya, kalau memang kalau memang menormalkan kondisi ekonomi ya solusinya naikkan UMP 10% untuk berdampak luas kepada masyarakat sehingga daya beli tinggi. Itulah harapan buruh,” jelasnya. Basri optimistis kenaikan 10% ini akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Tuntutan kenaikan 10% ini, kata Basri, mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia mendesak pemerintah agar penetapan UMP tahun ini kembali mengacu pada KHL sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Basri meminta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi “mengunci formulasi” kenaikan upah seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Cuma biasa pemerintah biasa mengeluarkan formulasi. Kayak tahun kemarin kan langsung mengeluarkan formulasi 6,5%, itu biasa terkunci,” terangnya. Ia berharap pemerintah hanya memberikan petunjuk teknis agar masing-masing daerah bisa melakukan survei KHL yang lebih sesuai dengan kondisi riil kebutuhan buruh di wilayahnya.

Di sisi pemerintah daerah, Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menyampaikan pihaknya masih melakukan rapat internal untuk menggodok UMP 2026. Ia menyambut baik masukan dari serikat buruh.

“Itulah yang akan jadi bahan pembicaraan kita, silakan aja kalau ada masukan-masukan dari sejumlah pihak. Semakin banyak masukan semakin bagus,” ujar Jayadi. Penetapan UMP dipastikan akan selesai sebelum batas waktu 21 November.

Penulis

Related Articles

Back to top button