Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Bimtek DPRD Bone di Makassar Sorotan, Anggaran diduga Lebih Rp300 Juta

Wamanews.id, 26 Oktober 2026 – Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Bone yang digelar di Makassar menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga menghabiskan anggaran hingga lebih dari Rp300 juta.

Kegiatan yang mengusung tema Penguatan Fungsi dan Peran DPRD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat itu dipusatkan di Hotel Gammara Makassar.

Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari dan dibuka secara resmi oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini disebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan anggota dewan.

Namun, besarnya anggaran yang digunakan memunculkan pertanyaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran untuk 45 peserta tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta untuk satu kegiatan Bimtek.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Andi Muchlis, memberikan jawaban singkat. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat siang, ia hanya menyebut pelaksananya adalah mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM).

“Universitas Islam Makassar ndi,” tulisnya singkat tanpa menjelaskan secara rinci nama lembaga maupun mekanisme penunjukannya.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada PPTK kegiatan, Andi Ichsan, hingga kini belum mendapatkan jawaban. Baik Sekwan maupun PPTK belum memberikan penjelasan detail terkait sumber anggaran dan proses pengadaan lembaga pelaksana.

Padahal, sesuai amanat Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 jo Nomor 14 Tahun 2018, setiap lembaga penyelenggara Bimtek DPRD wajib memiliki rekomendasi resmi dari BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi.

Regulasi tersebut juga mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lembaga penyelenggara dengan Sekretariat DPRD sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, aturan itu menegaskan bahwa jika Bimtek dilaksanakan oleh pihak ketiga seperti perguruan tinggi, harus dilakukan verifikasi kompetensi lembaga. Untuk anggaran di bawah Rp100 juta, minimal dua lembaga harus diverifikasi, sementara di atas Rp100 juta wajib melalui proses seleksi oleh Pokja Pemilihan.

Jika tahapan tersebut tidak dilalui, maka kegiatan tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dikategorikan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis

Related Articles

Back to top button