Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Redenominasi Hidup Lagi: Menkeu Purbaya Targetkan Rp1.000 Jadi Rp1, RUU Diselesaikan 2027 

Wamanews.id, 8 November 2025 – Wacana redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah kembali menghangat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Melalui PMK ini, pemerintah kembali memasukkan rencana penyusunan kerangka regulasi redenominasi, dengan target Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada periode 2026-2027.

RUU Redenominasi bukanlah isu baru. Wacana ini telah digulirkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2013, namun selalu tertunda realisasinya hingga kini.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian kutipan dari PMK 70/2025 yang ditetapkan Menkeu Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu alasan utama Menkeu Purbaya ingin merealisasikan kerangka aturan redenominasi adalah demi efisiensi perekonomian. Efisiensi ini, sebagaimana terungkap dalam urgensi PMK, terkait dengan menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi.

Kajian Indonesia Treasury Review 2017 menyebutkan bahwa banyaknya digit nol pada mata uang rupiah menimbulkan masalah, terutama bagi bisnis berskala besar. Sistem software akuntansi dan IT perbankan sering mengalami kendala teknis untuk mencatat angka di atas 10 triliun.

Permasalahan ini bahkan pernah diangkat ke ranah hukum. Pada Mei 2025, seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian terhadap UU Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Zico menilai banyaknya angka nol pada rupiah tidak efisien dan menimbulkan kerumitan dalam transaksi, terutama bagi pelaku usaha. Menurutnya, redenominasi dapat mempermudah transaksi keuangan, mempercepat waktu operasional, dan meminimalisir potensi kesalahan.

Lebih jauh, ia menyinggung dampak yang lebih unik, yaitu meningkatnya rabun jauh pada masyarakat. Zico menduga kebiasaan menghitung denominasi besar menyebabkan kelelahan visual dan ketegangan otot mata akibat banyaknya angka nol yang harus dilihat.

Meskipun permohonan Zico ditolak MK karena hakim menilai kebijakan redenominasi adalah ranah pembentuk undang-undang (DPR), bukan pengujian norma UU penolakan ini tidak menutup kemungkinan redenominasi dilakukan oleh pemerintah. Redenominasi sendiri bukanlah sanering(pemotongan daya beli). Redenominasi hanya menyederhanakan nilai rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

Contoh perubahan yang akan terjadi jika RUU ini disahkan:

  • Rp100.000 menjadi Rp100
  • Rp50.000 menjadi Rp50
  • Rp1.000 menjadi Rp1

Mantan Gubernur BI Darmin Nasution bahkan mengungkapkan bahwa dengan penghapusan tiga nol, Indonesia akan kembali mengenal pecahan sen, di mana uang koin saat ini seperti Rp500, Rp200, atau Rp100 akan menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen. Langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan citra dan cara pandang publik terhadap rupiah secara nasional maupun internasional.

Penulis

Related Articles

Back to top button