Gaji PNS 2025 Naik Berbeda: Ada Golongan Cuma 8%, KSP Ingatkan Kenaikan Belum Pasti!

Wamanews.id, 9 Oktober 2025 – Kebijakan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui kenaikan gaji pada tahun 2025 telah diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku merata. Pemerintah menerapkan sistem persentase kenaikan berjenjang yang memicu perbedaan besaran bagi setiap golongan ASN.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mencantumkan kenaikan gaji sebagai Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, dengan fokus utama pada ASN di sektor-sektor strategis seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
Berbeda dengan kenaikan gaji sebelumnya yang seringkali disamaratakan persentasenya, kebijakan 2025 ini menerapkan skema yang bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan, yaitu:
Golongan PNS | Persentase Kenaikan |
Golongan I dan II | 8% |
Golongan III | 10% |
Golongan IV | 12% |
Skema ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan apresiasi yang lebih besar kepada PNS golongan atas, khususnya Golongan IV, yang akan menikmati kenaikan hingga 12%. Kenaikan ini juga menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk menerapkan konsep total reward berbasis kinerja, memastikan bahwa penghargaan finansial berbanding lurus dengan tanggung jawab dan kontribusi ASN.
Meskipun aturan formal sudah berlaku sejak 30 Juni 2025, kepastian mengenai kapan PNS benar-benar merasakan kenaikan gaji ini masih diwarnai ketidakpastian.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, secara terbuka memberikan disclaimer terkait jadwal penerapan tersebut. Qodari menjelaskan bahwa meskipun kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Perpres, pemerintah masih harus melalui sejumlah tahapan krusial untuk implementasinya.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” ujar Qodari. Ia mencontohkan kasus kebijakan seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang juga sempat tercantum di RKP namun tertunda implementasinya.
Secara teknis, kenaikan gaji ini direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel (akumulasi Oktober dan November). Namun, pernyataan KSP tersebut menyiratkan bahwa ASN perlu menunggu kepastian dari tahapan fiskal dan penetapan anggaran yang definitif sebelum kenaikan ini benar-benar masuk ke rekening.
Sambil menunggu pengumuman resmi mengenai tabel gaji yang baru, PNS dapat menggunakan rincian gaji pokok saat ini (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024) untuk menghitung mandiri perkiraan gaji mereka, dimulai dari Golongan Ia dengan gaji terendah Rp1.685.700 hingga Golongan IVe dengan gaji tertinggi Rp6.373.200, ditambah persentase kenaikan yang sudah ditetapkan.