Ayah di Bone Tega Perkosa Anak Kandung 5 Kali, Dua Kali di Luar Provinsi!

Wamanews.id, 8 Juni 2025 – Tindakan bejat kembali mencoreng nama baik Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AM (44) yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Parahnya, aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga lima kali, bahkan dua kali di luar provinsi. Peristiwa memilukan ini terjadi di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bone untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
AM ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di rumahnya oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bone. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji K, dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025), mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada November 2024. Lokasi kejadian pertama adalah di Pematang Tambak yang berada di lingkungan tempat pelaku bekerja.
“Terduga pelaku memanggil korban ke perahu lalu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Setelah kejadian itu, korban dilarang berbicara kepada siapa pun,” ujar Iptu Alvin.
Dari hasil interogasi, AM mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa selain tiga kali melakukan tindakan keji tersebut di Bone, dua kali lainnya terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Total lima kali, tiga kali di Bone dan dua kali di Kendari. Semua dilakukan dengan paksaan terhadap korban,” jelas Alvin.
Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan mengancam pelakunya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta kemungkinan ditambah denda hingga Rp5 miliar atau kebiri kimia dalam kasus tertentu.
Kasus ini sontak menggegerkan warga setempat. Banyak yang tak menyangka bahwa AM, yang selama ini dikenal sebagai nelayan biasa, tega melakukan tindakan sekeji itu terhadap darah dagingnya sendiri.
“Ini benar-benar di luar nalar. Anak kandung diperlakukan seperti itu. Semoga hukum memberi keadilan,” ujar seorang warga Kelurahan Waetuo yang enggan disebutkan namanya. Sementara itu, pihak kepolisian terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban, mengingat usia yang masih sangat belia dan kondisi trauma yang mendalam.
Polres Bone menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Kasat Reskrim Iptu Alvin menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami serius menangani kasus ini. Korban adalah anak-anak yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Kasus AM menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kekerasan.